TajukNusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diminta untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu di Daerah Pemilihan Jakarta II, khususnya di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Hasil rekapitulasi suara ulang di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing menegaskan bahwa kursi tersebut adalah milik Partai Demokrat, sesuai dengan putusan MK yang harus dihormati oleh KPU DKI Jakarta,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufik Hidayat, pada Jumat (28/6).
Dari hasil rekapitulasi tersebut, Partai Demokrat berhasil meraih 25.010 suara, unggul dari Partai Nasdem yang memperoleh 24.354 suara.
Sebelumnya, formulir D Hasil menunjukkan perolehan suara Partai Demokrat sebesar 24.993 suara, sedangkan Partai Nasdem memperoleh 25.033 suara.
“Penting untuk diingat bahwa hasil ini harus dihormati sesuai dengan keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pemilu yang telah melalui proses rekapitulasi ulang di Daerah Pemilihan Jakarta II pada Minggu (23/6) lalu oleh KPU Jakarta Utara,” tambah Taufik.
Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah, menyatakan apresiasi terhadap perjuangan kader Partai Demokrat dalam menghadapi berbagai dinamika.
“Dalam rapat pleno KPU DKI Jakarta, hasil rekapitulasi suara ulang ini menyatakan bahwa Partai Demokrat berhak mendapatkan kursi di Daerah Pemilihan Jakarta II,” ujar Firmansyah.
Firmansyah menambahkan bahwa berbagai dinamika telah dilalui, dan akhirnya perjuangan Caleg Demokrat, Neneng Hasanah, diakomodir. Kecurangan penggelembungan suara sudah dibuktikan di MK maupun di KPU Jakarta Utara. Dengan adanya rekapitulasi ulang tersebut, salah satu partai yang terkait terbukti menggelembungkan suara hingga lebih dari 2.100 suara dari 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya, MK telah memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang berlangsung pada Senin (10/6). Putusan itu dijatuhkan terhadap perkara No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II, dengan Partai NasDem sebagai pihak terkait dalam perkara itu.
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menugaskan penyelenggara pemilu untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di TPS yang bermasalah antara C Hasil dan D Hasil yang diajukan oleh pihak pemohon.
Putusan ini tercermin dalam keputusan Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR.DPRD-XXIII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat.