TajukNasional – Hinca Ikara Putra Panjaitan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (26/6/2024) sore. Kedatangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu guna menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
“Hari ini saya banyak menerima pengaduan itu. Saya teruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan,” ujar Hinca Panjaitan.
Laporan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI tersebut secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kali ini saya coba penegakan hukumnya benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu difollow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya serius lah. Pengawasan dari saya juga melekat,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Hinca menyatakan bahwa masyarakat sering kali merasa bahwa laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan baik, sehingga ia merasa perlu untuk melaporkan langsung sebagai wakil rakyat. “Kita beri waktu kepada Kejaksaan Tinggi. Kebetulan Aspidsusnya baru. Kini kado pertama la dari anda. Tidak terlalu lama la, seminggu dua minggu sudah ada updatenya,” sambungnya.
Laporan yang disampaikan Hinca terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT PHR. “Menurut saya ni pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional, red) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya itu, membayar itu,” beber dia. Dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane menjadi inti dari laporan tersebut. Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu. “Nama-nama yang saya laporkan ada 4. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya,” pungkas Hinca Panjaitan.
Terpisah, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi. “Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP,” katanya.
Rozi sendiri mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau. “Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemana nya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang itu.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan dapat berjalan dengan baik dan transparan. Peran aktif dari berbagai pihak, termasuk wakil rakyat seperti Hinca Panjaitan, diharapkan dapat mendorong proses hukum yang lebih serius dan cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.