TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memperingatkan bahwa semua orang bisa menjadi korban mafia tanah.
Dia mengakui bahwa permasalahan yang melibatkan mafia tanah sangat kompleks. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengkampanyekan pemberantasan mafia tanah sejak tahun 2018, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung RI, dengan slogan “Mafia Tanah adalah Maut”.
Slogan ini dipilih karena seperti maut, mafia tanah menimbulkan kerugian signifikan bagi korbannya, baik negara maupun pemilik tanah.
Pada tahun 2024 ini, Satgas Anti Mafia Tanah menargetkan penyelesaian 82 kasus target operasi dengan potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp1,7 triliun. Terbaru, Satgas menangani 3 kasus di Jambi, dengan 6 tersangka mafia tanah dan total potensi kerugian yang diselamatkan sebesar Rp1,19 triliun.
“Korban tindak pidana pertanahan khususnya yang disebabkan ulah para mafia tanah masih tersebar di penjuru Indonesia,” kata AHY dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/6).
“Korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik. Semua bisa menjadi korban, masyarakat yang rentan tentu paling menderita karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya dan memperjuangkan keadilan serta hak-hak mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka,” tambahnya.
Untuk menghindari menjadi korban mafia tanah, AHY mengimbau masyarakat untuk melakukan empat langkah konkret.
Pertama, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah diharapkan segera mendaftarkan dan menyertifikatkan tanahnya. Sertifikat asli yang dimiliki para korban terbukti mampu menyelamatkan aset mereka. “Buat sertifikatnya mudah sekali, cepat, dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke Kantor BPN setempat di mana Bapak/Ibu berada, Insyaallah kami melayani dengan baik,” ujarnya.
Kedua, AHY menyarankan agar sertifikat tanah yang sudah dimiliki tidak sembarangan dititipkan atau dipinjamkan kepada siapa pun yang tidak berhak. “Seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Amankan sertifikat yang sudah kita miliki tadi, ini mencegah terjadinya pemalsuan dan penggandaan dokumen yang tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Ketiga, AHY meminta masyarakat untuk menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya dengan membuat tanda batas tanah secara permanen. “Jangan telantarkan tanah kita, cek tanah kita, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang memanfaatkan terus tidak ada batasnya. Kalau bisa, pasang patok batas yang lebih permanen, sehingga tidak mudah digeser dan akhirnya diserobot siapa pun,” tegas AHY.
Imbauan keempat dari AHY adalah jika menjadi korban oknum mafia tanah, agar masyarakat tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah. “Kami semua bersepakat dan punya komitmen untuk semakin bersinergi, khususnya di Jambi kita tahu masih banyak masalah yang harus kita selesaikan, tapi dengan kolaborasi dan sinergi saya yakin itu semua bisa kita tuntaskan,” pungkas AHY.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menghindari praktik mafia tanah yang merugikan dan menjaga hak-hak mereka atas kepemilikan tanah yang sah. Dengan komitmen kuat dari pemerintah dan kerja sama masyarakat, AHY optimistis bahwa kasus-kasus mafia tanah dapat diminimalkan dan bahkan dihapuskan.