TajukPolitik – DPD Partai Demokrat Kaltim berharap pengawasan perhitungan suara ulang menjaga kemurnian suara rakyat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
PHPU berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024) lalu. Hal ini disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 10 Juni 2024. “
Kita minta KPU RI segera melaksanakan putusan MK sembari meminta Bawaslu RI dan Kepolisian mengawasi perhitungan ulang,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan Fecho pada Rabu (12/6) kepada awak media.
Irwan berharap, nantinya proses bagaimana membuka kotak suara dari awal, dan merekapnya berjenjang diawasi para pihak terkait. Dengan begitu, pihaknya meyakini apa yang menjadi pertimbangan MK bahwa ada ketidak konsistenan terhadap hasil Pileg bisa terjawab, artinya tidak ada lagi selisih hasil suara. “Tentunya perhitungan ulang ini kita harap untuk menjaga kemurnian suara rakyat Kaltim, makanya prosesnya dengan perhitungan ulang ini,” ungkapnya.
Pihaknya dijelaskan bakal berpartisipasi, menyiapkan saksi dan akan mengawal proses pemindahan kotak suara dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. “Amanah hukum dari putusan MK ini kan artinya pengen Pemilu ini benar–benar dilaksanakan kondusif, bebas, rahasia, jurdil dan terbuka, itu yang dijaga semangatnya,” sambung Irwan.
Sebagai informasi, Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada Pileg 2024 sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.
Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN. Hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara. Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128 suara.
PHPU sendiri berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat. Setelah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Akibatnya, didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon (PAN).
“Apapun hasilnya nanti, menjadi keputusannya final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi prasangka lain agar pemilu di Kaltim bisa diterima,” pungkas Irwan.