Minggu, 24 November, 2024

Kritik Kebijakan Wajib Iuran dalam Program Tapera, Herman Khaeron: Jangan Ada Pemaksaan yang Memberatkan

TajukPolitik – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, buka suara terkait polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Herman mengungkapkan bahwa sebenarnya Tapera merupakan program yang baik bagi masyarakat.

Dia menjelaskan program ini memang disiapkan untuk mengatasi kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat atau backlog.

“Menurut saya bagus ya (Tapera) kalau dari arah dan tujuannya. Karena Tapera disiapkan agar backlog 11 juta rumah ini bisa terselesaikan dengan durasi dan waktu tertentu,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (7/6).

Namun, Herman mengkritik aturan dari Tapera yang mewajibkan pekerja untuk melakukan iuran.

Dia mengatakan, jika aturan semacam itu tetap diterapkan, maka semakin mempersulit ekonomi masyarakat bawah yang sebelumnya gajinya sudah dipotong lewat program lainnya.

“Hanya jangan sampai ada pemaksaan yang memberatkan. Saya mencontohkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan rendah seperti pegawai di pabrik dan PNS golongan rendah, ini kan gajinya juga terbatas.”

“Kalau sudah ada potongan BPJS, dan dipotong lagi yang lain, maka itu kan memberatkan,” tegas Herman.

Dia pun menginginkan agar iuran Tapera bersifat sukarela alih-alih wajib.

Herman mengatakan agar pemerintah membiarkan masyarakat memilih apakah ingin mengikuti Tapera atau tidak.

Di sisi lain, pemerintah menawarkan kepada masyarakat terkait kebaikan dari Tapera ketimbang langsung memaksa untuk iuran tiap bulannya.

“Untuk tidak memberatkan apa? Sudahlah jadi pilihan saja. Kalau jadi pilihan, sajikan dong sesuatu yang baik dan masyarakat akan berbondong-bondong untuk mengikuti Tapera dengan tujuan memenuhi kebutuhan hunian rumahnya,” kata Herman.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan jika kesalahan terkait program Tapera ada di undang-undang yang mengatur, maka Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan monitoring.

Namun, imbuhnya, jika kesalahan Tapera akibat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera, maka pemerintah perlu untuk berkoordinasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait aturan ini.

“Bisa saja (pertemuan) menjadi ada revisi (PP soal Tapera),” pungkas Herman.

Seperti diketahui, program Tapera tengah menjadi polemik di tengah masyarakat usai iuran yang dilakukan bersifat wajib. Bahkan, bagi yang tidak membayar iuran, maka akan diberi sanksi.

Adapun aturan ini tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 di mana pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta Tapera tetapi tidak membayar iuran, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Lalu, jika sanksi itu tidak diindahkan oleh pekerja yaitu membayar iuran, maka BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu 10 hari kerja.

Tak hanya pekerja, sanksi juga dijatuhkan kepada pemberi kerja jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.

Sanksi yang dijatuhkan pun beragam dari sanksi tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini