TajukPolitik – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada hari ini, saya, Taufiqurrahman dengan didampingi kuasa hukum saya, hadir ke MK untuk mengajukan judicial review (uji materiil) atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata Taufiqurrahman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Pasal-pasal dalam UU DKJ yang ia ujikan adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), serta Ayat (4) yang berkaitan dengan teknis pengangkatan Wali Kota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) serta Ayat (3) UUD 1945.
Adapun dalam Pasal 13 Ayat (3) UU DKJ disebutkan bahwa Wali Kota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Ia merasa hak konstitusional-nya sebagai warga negara dirugikan karena dengan posisinya saat ini sebagai Ketua DPC Demokrat Jakarta Pusat, dirinya bisa maju menjadi calon wali kota di Jakarta Pusat. Menurutnya, jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur sudah tidak lagi relevan. Ia menilai, jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.
“Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti di daerah-daerah lain, Wali Kota dan Bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU tentang IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sudah dicabut dan sudah terbit UU DKJ,” ujar dia.
Taufiqurrahman menekankan pentingnya pemilihan langsung Wali Kota dan Bupati untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan representatif di Jakarta. Ia menganggap bahwa pemilihan langsung akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Ia pun berharap permohonan uji materiil yang diajukan dapat dikabulkan oleh MK dan dapat berlaku pada Pemilu 2029. “Sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.
Dalam pengajuan uji materiil ini, Taufiqurrahman didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang telah mempersiapkan argumen-argumen hukum yang mendukung permohonannya. Mereka optimis bahwa MK akan mempertimbangkan dengan serius permohonan ini demi kebaikan demokrasi di Jakarta.
Selain itu, langkah ini juga mendapat dukungan dari beberapa tokoh dan masyarakat yang menginginkan perubahan dalam sistem pemilihan Wali Kota dan Bupati di Jakarta. Mereka berharap MK akan memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada prinsip-prinsip demokrasi.
Jika permohonan ini dikabulkan, maka akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Jakarta dan bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang masih mengangkat kepala daerahnya melalui penunjukan oleh gubernur.