Senin, 3 Februari, 2025

Ditolak oleh Bank, Istri Eks Mentan dari Nasdem Over Kredit Rumah Pakai Nama Orang Lain

Tajukpolitik – Istri mantan Menteri Pertanian dari Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, diduga meminjam nama General Manager Media Radio Prambors, Dhirgaraya Santo, untuk melakukan over kredit rumah senilai Rp11,5 miliar pada tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Dhirga saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dhirga menjelaskan bahwa Ayun Sri memintanya untuk menggunakan namanya sebagai debitur karena pengajuan over kredit yang dilakukan Ayun Sri ditolak oleh bank. Penolakan tersebut disebabkan umur Ayun Sri yang sudah tidak memenuhi syarat.

“Nama saya yang diajukan sebagai debitur dan saya setuju asal tidak merugikan saya dalam pembayaran maupun nama baik saya,” ujar Dhirga.

Rumah yang dimaksud adalah rumah pribadi SYL yang terletak di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Setelah nama Dhirga diproses selama tiga minggu, pengajuan over kredit rumah tersebut akhirnya diterima oleh pihak bank. Pembayaran kredit dilakukan selama 10 tahun, dengan uang muka sebesar Rp5 miliar yang dibayarkan oleh Ayun Sri dan sisanya Rp6,5 miliar dicicil setiap bulan.

Dhirga menyebutkan bahwa total angsuran per bulan mencapai sekitar Rp80,6 juta. Dia juga menjelaskan bahwa dirinya selalu membayarkan cicilan terlebih dahulu, dan kemudian uang tersebut diganti oleh Ayun Sri secara tunai setiap bulan.

“Uang tersebut selalu diganti oleh istri SYL dengan lancar tanpa kendala hingga kasus SYL mencuat pada akhir 2023 dan rumah tersebut disita oleh KPK,” tambah Dhirga.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini