TajukPolitik – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, menyoroti kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan penggunaan KTP untuk setiap pembelian gas LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024.
Menurut Sartono, langkah ini sudah saatnya diterapkan untuk memastikan gas bersubsidi tepat sasaran, meskipun ada sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan.
“Dilihat dari sisi kemanfaatan dan fleksibilitas dalam mendapatkan gas 3 kg, saat ini masih banyak dominan pemakaian bagi pedagang UMKM. Jangan sampai nanti ketika diberlakukan, pembelian KTP-nya dibatasi,” kata politisi Partai Demokrat itu kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.
Menurut Sartono, kebijakan ini memang lebih tepat sasaran, namun perlu disosialisasikan secara masif karena masih banyak hambatan, terutama di daerah. Gap digital masih sangat terasa di berbagai wilayah, yang nantinya akan menggunakan KTP dan aplikasi My Pertamina.
Lebih lanjut, Sartono menyoroti bahwa di berbagai daerah, Kementerian ESDM sudah menerapkan pemakaian konkit petani dan nelayan yang sudah berkonversi memakai Bahan Bakar Gas (BBG). Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan gas cukup tinggi.
“Jangan sampai terapan ini menghambat proses mereka mencari nafkah,” ujar Sartono.
Karena itu, Sartono berharap agar tidak terjadi permasalahan terkait dengan KTP ganda atau peminjaman identitas milik orang lain untuk mendapatkan jatah subsidi LPG 3 kg.
“Jadi perlu kajian secara komprehensif, jangan sampai ada yang dirugikan dalam penerapannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pertamina mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai 1 Juni mendatang. Kewajiban ini dilakukan agar LPG 3 kg dibeli oleh orang yang berhak menerima subsidi. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan kebijakan ini ditempuh demi memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.
“Per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” katanya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran LPG bersubsidi akan lebih tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, dan memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan subsidi dapat menerima manfaatnya. Namun, tantangan dalam pelaksanaannya tidak bisa diabaikan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi penyelewengan dalam distribusi LPG bersubsidi yang selama ini masih terjadi. Implementasi penggunaan KTP dan aplikasi digital untuk pencatatan pembelian merupakan langkah maju yang memerlukan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.
Pertamina dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memastikan sosialisasi yang efektif dan memastikan bahwa masyarakat memahami dan dapat mengikuti prosedur baru ini tanpa kesulitan yang berarti. Hal ini sangat penting untuk menjamin kelancaran penerapan kebijakan tersebut serta mencegah adanya hambatan dalam akses masyarakat terhadap LPG 3 kg yang bersubsidi.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR, dengan harapan agar implementasinya berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan. Diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan, dan penyaluran LPG bersubsidi dapat dilakukan dengan lebih adil dan tepat sasaran.