TajukPolitik – Kasus meme stupa candi Borobodur yang menjerat pakar telematika, Roy Suryo, merupakan bukti bahwa pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menyasar siapa saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum, dalam diskusi di acara Gaspol Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
“Ini buktilah bahwa pasal karet itu bisa menyasar siapa saja. Jadi mau anggota legislatif, mau ibu-ibu yang jual sayur di pasar, sangat bisa banget dikenai UU ITE,” kata Nenden dalam acara Gaspol Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Nenden pun menyoroti Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang disangkakan kepada Roy karena perbuatan Roy dianggap merupakan bentuk ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kalau ada hasutan, itu yang kemudian bisa banget kena Pasal 28 Ayat (2),” tambahnya.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ia dilaporkan ke polisi karena mengunggah meme gambar stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo.
Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.