Tajukpolitik – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Revisi ini bertujuan untuk menambahkan poin yang menegaskan bahwa bantuan pangan akan difokuskan pada pengentasan kemiskinan.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa perubahan ini bukanlah pengubahan total, melainkan penambahan untuk memastikan keberlanjutan program bantuan untuk masyarakat, siapa pun yang menjabat di pemerintahan.
“Jadi bukan diubah sebenarnya, ditambahkan. Jadi untuk memastikan bantuan pangan itu nanti siapa pun menterinya, siapa pun kepala badannya, siapa pun direktur utama Bulognya, bantuan pangan secara spesifik untuk pengentasan kemiskinan, daerah rawan rentan pangan itu tetap berjalan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Arief menambahkan bahwa dengan adanya penambahan ini, program bantuan pangan akan terkoneksi dengan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dengan begitu nantinya akan terkoneksi dengan sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jadi daerahnya mana, berapa banyak. Nanti akan spesifik intervensinya pemerintah,” sambungnya.
Dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022, bantuan berupa 10 kilogram beras per penerima saat ini disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, daerah rentan pangan, dan daerah bencana.
Arief menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperbaharui data penerima bantuan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran.
“Akan kita update terus data penerima karena setiap bulan ada saja data baru masyarakat penerima entah itu karena dia sudah pindah atau bagaimana,” pungkasnya.
Program bantuan beras ini telah berjalan sejak awal 2023 dan direncanakan berlanjut hingga Juni 2024.
Berdasarkan data dari Kemenko PMK, pada tahun 2024, bantuan pangan beras 10 kg disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Arief menilai program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpendapatan rendah dan merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2022.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan program ini dapat lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.