Tajukpolitik – DPR berencana akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian. Dalam revisi tersebut akan ditambah usia maksimal anggota polisi yang pensiun.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai PAN, Sarifuddin Sudding, menyatakan bahwa revisi ini akan dibahas di Komisi III.
“Masuknya di Komisi III. Itu kan di Baleg masih diharmonisasi,” ujar Sarifuddin Jumat (17/5).
Sudding menyebut salah satu poin perubahan dalam revisi UU Kepolisian tersebut adalah mengenai batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam draf yang diterima oleh Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Selain itu, usia pensiun dapat diperpanjang lagi hingga 62 tahun jika anggota Polri memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Sedangkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal ini tertuang dalam draf pada Pasal 30 revisi UU Kepolisian.
Revisi UU ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan institusi Polri dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi.
Perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat mempertahankan tenaga ahli dan berpengalaman dalam tubuh Polri, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Sementara itu, harmonisasi revisi UU di Badan Legislasi (Baleg) DPR masih berlangsung. Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek dalam revisi UU telah dipertimbangkan secara matang dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Perubahan dalam UU Kepolisian ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kinerja Polri.
Dengan adanya perpanjangan usia pensiun, anggota Polri yang memiliki keahlian dan pengalaman lebih panjang dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
DPR berharap revisi UU Kepolisian ini dapat segera rampung dan disahkan agar dapat segera diimplementasikan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa Polri dapat terus beradaptasi dengan tantangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.