TajukPolitik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengapresiasi kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Kuwu di Kabupaten Cirebon.
Kebijakan baru ini memperpanjang masa jabatan Kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Di Kabupaten Cirebon, terdapat 406 desa yang akan menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Herman Khaeron, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Desa.
Dirinya berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa dapat mewujudkan pembangunan desa dengan waktu yang lebih memadai.
“Saya sebagai anggota Baleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU Desa merasa bangga bisa turut serta mewujudkan aspirasi ini,” ujar Herman, pada Selasa (14/5).
Herman Khaeron menjelaskan, bahwa sejak menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa dan instrumen lainnya, ia langsung memberikan perhatian khusus untuk menyuarakannya dalam rapat paripurna.
“Kami turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR dan pengambilan keputusan TK 2 di Paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar di dalamnya,” ucap politikus Demokrat itu.
Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa diyakini dapat mempercepat pembangunan di desa dan pada akhirnya memberikan kemakmuran kepada rakyat.
“Saya paham, kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan para kepala desa.”
“Namun, perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya,” jelas dia.
Seperti diketahui, Bupati Cirebon, Imron belum lama ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang penetapan masa jabatan kuwu di wilayahnya.
Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon itu tercatat di dalam Nomor: 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat.
Serta dapat memajukan desanya masing-masing.
“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.
Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan.