Tajukpolitik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana membentuk tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang masih marak di berbagai wilayah Jakarta. Langkah ini melibatkan berbagai unsur, termasuk jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan.
“Tim Lintas Jaya terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI, serta tambahan dari Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (14/5).
Syafrin menyebutkan bahwa pembentukan tim ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada juru parkir liar yang selama ini sering menimbulkan masalah di masyarakat.
Upaya pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif akan dilanjutkan dengan penegakan hukum berupa sanksi tindak pidana ringan.
“Pekan ini kita akan menyepakati jadwalnya karena melibatkan banyak instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya,” tambah Syafrin.
Selain pembentukan tim gabungan, Dishub DKI Jakarta juga rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di berbagai jalan di Jakarta. Kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami rutin melakukan tindakan terhadap parkir liar, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil penertiban langsung oleh Tim Lintas Jaya,” jelas Syafrin.
Menanggapi laporan bahwa juru parkir liar sering menyerahkan hasil pungutannya kepada organisasi masyarakat (ormas) setempat atau bahkan kepada pihak Dishub, Syafrin menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di minimarket berbeda-beda tergantung kawasan niaga.
“Di kawasan niaga, pengelolaan parkir sudah diatur oleh pengelola setempat, dan uang parkir yang dipungut di minimarket menjadi bagian dari pengelolaan parkir kawasan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menegaskan keseriusannya dalam menindak juru parkir liar, khususnya yang berada di minimarket.
Penegakan hukum terhadap jukir liar dianggap sebagai tindak pidana ringan dan dapat dilakukan sidang di tempat kejadian.
“Penegakan hukum terhadap jukir liar di minimarket ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat,” ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (9/5).
Syafrin menegaskan bahwa parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan oleh pengelola minimarket bagi pelanggan yang berbelanja, sehingga tidak boleh dikenakan biaya parkir.
“Siapapun yang memanfaatkan fasilitas parkir di minimarket dan menimbulkan keresahan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan mulai minggu depan. Saat ini, pihak Dishub DKI Jakarta sedang dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran operasi penertiban.
“Kami berharap minggu depan sudah ada jadwal pasti untuk turun ke lapangan bersama-sama,” tutup Syafrin.