Senin, 24 Februari, 2025

Pastikan Berjalan Efektif dan Efisien, MK Batasi Jumlah Saksi Sidang Pileg 2024

Tajukpolitik – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan permohonan dari para pemohon serta jawaban dari pihak termohon dan terkait dalam sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, untuk kedepannya MK akan batasi jumlah saksi.

Kini, sidang akan memasuki babak baru yaitu tahap pembuktian. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang pembuktian akan dilaksanakan mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2024 mendatang.

“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (14/5).

Suhartoyo menambahkan bahwa para pihak yang menjalani sidang pembuktian akan diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi. Namun, jumlah saksi yang diizinkan untuk dihadirkan dibatasi hingga enam orang per perkara.

“Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli,” jelas Suhartoyo. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas jalannya persidangan.

Meskipun demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa tidak semua perkara sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Beberapa perkara akan diputus dismissal dan hasilnya akan disampaikan pada 21-22 Mei 2024.

“Perkara-perkara yang nanti disidangkan ini nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan karena akan ada putusan dismissal. Kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal maka akan diberikan panggilan putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei,” kata Suhartoyo.

Putusan dismissal merupakan keputusan yang menyatakan apakah permohonan pemohon dinilai tidak diterima atau tidak berdasar. Dismissal disampaikan setelah majelis melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Jika sebuah perkara dinyatakan dismissal, maka pemohon dan para pihak tidak akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

Pada sengketa Pileg 2024, MK menerima total 297 permohonan. Sidang sengketa Pileg telah dimulai dan akan diadili dalam waktu 30 hari kerja, dengan putusan maksimum pada 10 Juni 2024.

Proses ini merupakan bagian dari komitmen MK untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilihan legislatif, serta memastikan bahwa setiap sengketa diproses secara transparan dan adil.

Dengan adanya pembatasan jumlah saksi, MK berharap proses sidang dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi esensi dari pembuktian perkara.

Para pihak yang terlibat diharapkan mempersiapkan saksi dan ahli dengan sebaik-baiknya untuk mendukung argumen mereka di persidangan.

Melalui tahapan ini, MK terus berupaya menjaga integritas dan kredibilitas dalam menangani sengketa pemilihan legislatif.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini