Minggu, 22 Desember, 2024

Patahkan Dalil AMIN, MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

Tajukpolitik – Mahkamah Konstitusi atau MK mementahkan dalil pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait bantuan sosial alias bansos yang dituding meningkatkan perolehan suara paslon 02 Prabowo-Gibran.

Hal ini diungkapkan oleh hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies dan Muhaimin menjadi pemohon.

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ujar Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/2).

Kendati demikian, Arsul Sani mengatakan pendekatan ekonometrika–yang diajukan oleh ahli Vid Adrison–memang menunjukkan korelasi positif antara bansos oleh inkumben dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Hal tersebut menjadi fakta persidangan.

Walaupun bukan sebagai alat bukti utama, kata dia, namun ekonometrika atau kajian teoritis lainnya dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah pendukung. Kajian tersebut dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan rasio/kesadaran manusia, nalar publik, serta dengan keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya.

“Artinya, walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survey (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya,” jelas Arsul Sani.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini