Sabtu, 21 Desember, 2024

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Pengamat: Tak akan Pengaruhi Keputusan MK

Tajukpolitik – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta, mengatakan bahwa Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri belum tentu berdampak terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, menurut Umbu, putusan tersebut sangat bergantung pada kemandirian hakim Konstitusi.

“Saya memandang apa yang disampaikan Megawati adalah opini di media massa yang bisa berdampak atau tidak berdampak apa-apa dalam proses persidangan sengketa Pilpres 2024,” ujar Umbu, beberapa waktu lalu.

Umbu menyampaikan, meskipun Amicus Curiae disampaikan sebelum tahapan kesimpulan pada 16 April, 2024 tetap belum tentu berdampak pada putusan MK yang bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Menurut dia, Amicus Curiae sangat bergantung pada hakim karena sifatnya tidak mengikat.

“Hakim lah yang akan mempertimbangkan apakah Amicus Curiae dapat digunakan dalam penyusunan pendapat hukum untuk kepentingan penyusunan putusan atau tidak,” tutur Umbu.

Di lain sisi, dia berpendapat bahwa Amicus Curiae harus disampaikan secara langsung ke MK sebagai wujud peran serta pihak ketiga dalam memberi pandangan terkait sengketa hasil Pilpres.

Sebab, biasanya pengadilan memberi ruang untuk menyampaikan Amicus Curiae sampai tahapan pembuktian, sebagai salah satu informasi atau pandangan yang dapat berdampak atau tidak berdampak dalam penyusunan putusan.

Namun, Umbu menyatakan bahwa persoalan disampaikan secara langsung atau tidaknya Amicus Curiae tidak juga berdampak pada putusan MK. Sebab, hanya merupakan mekanisme dalam hukum.

“Yang utama adalah apakah berdampak bagi hakim atau tidak, ketika menyusun pendapat hukum dan selanjutnya menyusun putusan, tergantung pada masing-masing hakim. Mereka memiliki independensi dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa,” jelas Umbu.

“Pertimbangan yang mungkin digunakan dalam mempertimbangkan Amicus Curiae yaitu relevansinya dengan dalil para pihak yang bersengketa, atau relevansinya dengan pendapat hukum masing-masing hakim,” kata Dekan Fakultas Hukum UKSW ini lagi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini