Tajukpolitik – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak akan diskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran sesuai dengan petitum atau permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sengketa hasil Pilpres.
“Kalau sampai pada diskualifikasi (Prabowo-Gibran) sih, saya meragukan MK akan sampai pada konklusi itu,” ujar Titi, Senin (8/4).
Titi menjelaskan mengapa kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu. Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
“Tapi kan MK juga bagian dari itu. Jadi tidak mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran,” kata Dosen Hukum Tata Negara ini.
Kedua, kata Titi, soal keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Titi, bobot kesalahan ada pada KPU.
“Jadi saya kira, kalau belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU,” tutur Titi.
Tapi yang ada, ujar dia, MK memerintahkan proses verifikasi ulang. Namun, putusan ini jika calon yang dirugikan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari KPU, sehingga tidak diverifikasi secara adil.
Titi menuturkan, majelis hakim konstitusi akan lebih menyoroti konstitusionalitas proses. Ini terutama soal dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Saya meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” tutur Titi.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres telah selesai pada Jumat, 5 April lalu. Pada sidang terakhir itu, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.