Rabu, 12 Maret, 2025

Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib, Dede Yusuf: Salah Satu Cara Sekolah Lakukan Fungsi Kontrol

TajukPolitik – Wakil Ketua Komisi X DPR-RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi meminta ekskul Pramuka tetap jadi ekskul wajib bagi seluruh siswa di sekolah.

Mantan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jabar ini menyebut Pramuka adalah salah satu cara melakukan pengawasan terhadap siswa.

“Menurut saya Pramuka itu harus tetap ada karena itulah salah satu cara untuk sekolah bisa melakukan fungsi kontrol terhadap energi anak-anak yang luar biasa. Karena sekarang masalah bullying atau kekerasan termasuk juga tawuran ini semakin menjadi-jadi,” ujar Dede Yusuf, Senin (1/4).

Sebagai orang yang berkecimpung langsung di Pramuka, Dede bercerita banyak pengurus yang kecewa dengan kebijakan Kemendikbud ini. Alasannya, ekskul wajib Pramuka lahir dari keinginan untuk memberi pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa.

Sayangnya, pada proses berjalannya ekskul ini, sering tak optimal. Banyak sekolah bahkan menjadikan ekskul wajib ini hanya sekadar syarat dan praktik yang nyata.

“Memang dalam proses perjalanannya ekskul wajib ini menjadi sekadar hanya wajib ada tapi kegiatannya nggak ada. Baju Pramukanya ada tapi kegiatannya tidak ada,” ujar Dede.

“Itulah yang menyebabkan akhirnya banyak juga katakannya saya sebagai pengurus Pramuka, melihat akhirnya hanya tempelan saja,” tambahnya.

Dede juga menyebutkan, kendala berlangsungnya kegiatan Pramuka di sekolah berakar pada keterbatasan biaya. Ia menyebut pernah memperjuangkan hal ini, agar biaya kegiatan Pramuka dapat bersumber dari dana bos atau dana lain yang disiapkan oleh sekolah.

Tapi hal ini akan makin sulit diperjuangkan bila hukum “wajib” ekskul Pramuka di sekolah dicabut.

“Nah oleh karena itu ketika ini menjadi ekskul tidak wajib malah ini akan menjadi makin mentah lagi. Sudah anggarannya tidak ada, tidak ekskul wajib pula,” keluhnya.

Dede mengaku kini menerima informasi terbaru bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib, tapi kegiatan lain seperti perkemahan yang tak lagi diwajibkan untuk siswa di sekolah. Tapi, katanya, informasi ini harus diperjelas di RDP agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers konferensinya (Kemendikbud) juga mengatakan ekskul wajibnya tidak dicabut tapi kegiatan kemping-kempingnya yang bukan paksaan atau sekadar sukarela,” ujar Dede.

“Ini seperti pembelaan dari pihak Kemendikbud. Tentu akhirnya daripada simpang siur kita harus dudukkan dalam rapat kerja seperti apa arah dan pandangan menteri terhadap gerakan pramuka,” tutupnya.

Sempat beredar isu bahwa Kemendikbud tak lagi mewajibkan ekskul pramuka di sekolah. Tapi Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo kemudian menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Menurut Anindito, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini