Tajukpolitik – Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengatakan gugatan yang disampaikan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan gugatan paling mengambang yang pernah ia dengar.
Hal ini ia katakan saat mendengar permohonan gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dalam sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3).
“Dalam sejarah karier saya, ini contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos,” ujar Hotman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Hotman, sebagian besar permohonan dalam gugatan itu hanya membahas soal pemberian bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah. Padahal, kata dia, MK tak berwenang menilai persoalan bansos.
“90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah sesuai peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” tegas Hotman.
“Jadi, permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya adalah hanya ngoceh sana-sini,” sambung Hotman.
Dalam gugatannya, tim Anies-Cak Imin sempat menyinggung praktik tak wajar dalam kontestasi Pilpres 2024. Praktik tak wajar yang dimaksud ialah penyerahan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Terdapat pula praktik yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Anies.
Untuk diketahui, mulai hari ini, Rabu, 27 Maret 2024, MK memulai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres yang kalah yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.