TajukPolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan kriminalisasi terhadap tersangka korupsi, Mardani Maming.
KPK menegaskan proses hukum dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Tanah Bumbu ini bukanlah bentuk kriminalisasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum.
“Penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ali menanggapi tudingan mantan kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Mereka menuding pengusutan kasus Maming sebagai kriminalisasi dalam bisnis.
Ali memaklumi upaya pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Maming itu.
Ia juga mengakui perbedaan pendapat antara pengacara, penuntut umum, dan hakim dalam peradilan pidana sebagai hal yang wajar.
“Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja,” ujar Ali.
Menurut dia, KPK menyadari penanganan korupsi penuh dengan tantangan.
Meski demikian, KPK akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun BW dan Denny menjadi kuasa hukum yang mendampingi Maming selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatan melawan KPK itu kalah. Hakim Tunggal PN Jaksel menjadikan status buron Maming sebagai salah satu alasan menolak permohonan Maming.
Selang beberapa hari setelah itu, Maming mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan pada 28 Juli siang.
Pada malam harinya, KPK secara resmi mengumumkan Maming sebagai tersangka suap izin tambang dan langsung menahan politikus PDI-P tersebut.
Politisi PDIP ini diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2016.