Senin, 24 Februari, 2025

Pengamat Yakin Usulan Hak Angket Kandas

TajukPolitik – Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan alias Iwan meyakini, usulan hak angket DPR terkait Pemilu 2024 akan kandas di tengah jalan.

Alasannya, adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh beberapa waktu lalu.

“Pertemuan antara Jokowi dan Surya paloh memberikan sinyalemen adanya upaya membatalkan proses hak angket di DPR,” kata Iwan kepada wartawan pada Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Iwan, NasDem dapat menjadi salah satu partai yang menentukan bergulir atau tidaknya hak angket di parlemen.

“Bila Nasdem dan partai lain yang hampir setengah suara mayoritas DPR bisa diamankan oleh presiden, artinya proses pengajuan hak angket otomatis tidak terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Iwan menilai, pengusul hak angket perlu menggalang lebih dari setengah kursi parlemen untuk tetap menggulirkan hak angket. Menurutnya, hal itu membutuhlan dukungan dari partai di koalisi lain kalau tidak ingin hak angket kandas.

“PDIP setidaknya membutuhkan 1/2 lebih kursi di DPR. Jadi harus merangkul partai-partai di luar koalisi yang mengusung Prabowo-Gibran,” tutupnya.

Partai Demokrat merespons munculnya usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan urusan itu semestinya diselesaikan melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi.

“Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya,” kata Herman kepada wartawan, Senin (26/2).

Anggota DPR Fraksi Demokrat ini mewanti-wanti usulan angket DPR tersebut. Dia mengingatkan jangan sampai peraturan pemilu yang dibentuk DPR dan pemerintah justru dilanggar oleh lembaga itu sendiri.

“Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan,” kata dia.

Dalam keterangannya, Senin (19/2), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini