Selasa, 11 Maret, 2025

Temukan Dugaan Kecurangan Pilpres yang Dilakukan PPLN Malaysia, TKN Lapor ke Bawaslu

Tajukpolitik – Tim Kampanye Nasional (TKN) capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran menemukan potensi dan dugaan kecurangan Pilpres 2024 di Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, saat konferensi pres di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Fritz mengatakan temuan dugaan dan potensi kecurangan Pilpres tersebut berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.

“Terlihat adanya potensi-potensi kecurangan pemilu yang kemungkinan akan dilakukan oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) di Malaysia,” ujar Fitz.

Dalam konferensi pers itu, TKN menampilkan video berdurasi 1 menit 4 detik yang berisi dugaan kecurangan oleh PPLN di Malaysia. Namun, sebut Fritz, video itu perlu dibuktikan dan diverifikasi.

“Lebih dari 90 persen data pemilih di Malaysia sudah tidak lagi bekerja di Malaysia. Artinya, 90 persen datanya sudah bukan merupakan DPT (daftar pemilih tetap) yang berada di Malaysia,” ungkap Fritz.

“Terdapat upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur, dugaan (ada) temuan 3.000 surat suara via pos yang dikirimkan ke satu alamat yang berjarak 100 meter dari salah satu PPLN Kuala Lumpur,” jelas Fritz.

TKN, lanjut Fritz, juga mendapat laporan dari kepolisian Malaysia terkait dugaan kecurangan tersebut.

“Kepolisian Malaysia mendapatkan pelaporan dari perusahaan pos Malaysia terkait upaya penyogokan yang dilakukan oleh PPLN terhadap petugas pos agar 7.000 surat suara tidak usah dikirimkan melalui pos,” jelas Fritz.

Fritz mengatakan, TKN akan melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan kecurangan tersebut.

“Karena ini infonya baru saja kami terima, maka kami akan segera melakukan pelaporan kepada Bawaslu terkait dugaan potensi pelanggaran tersebut dan berharap Bawaslu dapat memberikan perintah ke Panwaslu Malaysia untuk melakukan investigasi,” papar Fritz.

TKN juga akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini