Tajukpolitik – Diduga menghasut masyarakat, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), melaporkan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (22/1).
Jubir Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Andika, mengatakan langkah pihaknya melaporkan Todung ke Bawaslu lantaran menyebut jika pernyataan Todung tersebut tidak benar dan bisa mempengaruhi paradigma seseorang dengan menghasut masyarakat Indonesia.
Andika menyebut kalau Todung telah melakukan proses mendiskreditkan, khususnya kepada capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Andika menegaskan laporan tersebut menyoalkan pernyataan Todung pada tanggal 17 Januari, yang dalam konferensi pers mengatakan, “Saudara-saudara sekalian kita sudah membaca di media banyak sekalo kecurangan-kecurangan yang terjadi di beberapa tempat. Saya melihat ada konspirasi untuk memenangkan paslon tertentu khususnya paslon nomor 2”.
“Menurut Hukum kepemiluan patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tegas Andika kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Andika menambahkan, merujuk UU Pemilu, perbuatan Todung itu telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf d Jo Pasal 521 UU PEMILU dan Pasal 72 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Dia juga mengklaim telah menyerahkan bukti pendukung kepada Bawaslu RI, sehingga diharap laporannya dapat ditindaklanjuti.
“Karenanya kami dari P3K melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan ditindaklajuti,” ujar Andika.
Untuk diketahui, TPN Ganjar-Mahfud pun sekarang terkadang sering menyerang dan menyebarkan kabar petakut kepada masyarakat menjelang masa pencoblosan Pemilu 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.