TajukPolitik – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi balik Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang mengkritik posko pengaduan pelanggaran pemilu di Kemenko Polhukam.
Habiburokhman mengucapkan terima kasih atas kritikan tersebut walaupun harus dengan kata “bodoh”.
“Terima kasih Prof Mahfud yang sudah me-mention saya meskipun dengan kata “bodoh”, ya,” tulis Habiburokhman di akun X-nya seperti dikutip pada Minggu (14/1).
Habiburokhman mengaku hanya menyampaikan kritik masyarakat terkait posko pengaduan pelanggaran pemilu di Kemenko Polhukam. “Saya sebenarnya Prof hanya menyampaikan apa yang dikeluhkan masyarakat. Dan menurut saya apapun ya, dugaan itu lebih baik disalurkan, disampaikan kepada aparat yang berwenang yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tulis Habiburokhman.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Ginran tersebut mengaku popularitasnya meningkat setelah disebut Mahfud MD.
“Thank you banget Prof, mestinya saya disebut juga Dapilnya Prof, Jakarta Timur ya. Habiburokhman bodoh dari Jakarta Timur,” tulisnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menanggapi laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenai 16 potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Dia mengungkapkan bahwa potensi kecurangan yang disampaikan oleh TKN Prabowo-Gibran tidak membaca fakta dengan baik.
“Itu kan orang bodoh, enggak baca fakta lalu menganggap itu salah. Kan itu (Desk Pemilu) bukan sesuatu yang bisa digunakan oleh capres manapun, cawapres manapun,” kata calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut.
Selain itu, dia menegaskan, Desk Pemilu Kemenko Polhukam yang dipermasalahkan oleh TKN Prabowo-Gibran tidak akan mengadili Pemilu karena bukan penyelenggaranya. “Bukan posko, namanya Desk Pemilu. Sejak tahun 2014 sudah ada, dan itu bukan penyelenggara pemilu. Tidak akan mengadili pemilu, tidak akan. Penyelenggara pemilu itu KPU,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Desk Pemilu tidak akan mengadili Pemilu karena hanya mencatat dan menerima laporan.
“Menko Polhukam di situ hanya sebagai pembuat SK (Surat Keputusan) dan tidak mengambil tindakan hukum apa-apa,” kata Mahfud di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.