Jumat, 25 April, 2025

KPU RI Buka Pendaftaran Parpol dari Tanggal 1 – 14 Agustus 2022

TajukPolitik – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024. Pembukaan mulai dibuka sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. “KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Jumat (29/7/2022).

Berikut syarat-syarat di antaranya:

1. Surat pendaftaran parpol

2. Surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F Surat Pernyataan Parpol, yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai

3. Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengursan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengusuran tingkat kabupaten/kota

4. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan pada kepengusuran tingkat provinsi dan kabupaten/kota

5. memiliki anggota minimal seribu orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota parpol

6. Mempunyai kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota

Waktu Pendaftaran:

1 Agustus-13 Agustus 2022 dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB
14 Agustus, dari jam 08.00 WIB sampai jam 23.59 WIB

Pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini