Tajukpolitik – Dianggap melakukan pelanggaran kampanye, capres Anies Baswedan dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (20/12).
APB menyebut pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies yakni pada saat di Jambi pada 14 Desember 2023. APD menilai Anies melanggar kesepakatan damai karena menyindir dan menjadikan pasangan capres-cawapresnya lainnya bahan bercandaan saat pidato.
“Kami APD yang peduli dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu,” ujar perwakilan APD, Yayan, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Yayan menyebut Anies menyampaikan candaan itu di hadapan para ulama yang hadir. Menurut dia, saat itu Anies bertanya soal gelaran debat pertama capres yang diselenggarakan pada 12 Desember.
“Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton debat perdana capres. ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak? lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’,” ungkap Yayan menirukan Anies.
Yayan mengatakan bercandaan Anies itu disambut tawa. Ia berpendapat bercandaan Anies itu tidak dapat dibenarkan.
Yayan menjelaskan hal itu dilarang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nmomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Ia pun meminta Bawaslu memproses laporan APD.
“Agar terhadap dirinya [Anies] dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah,” tegas Yayan.
Sementara iut, Komisioner Bawaslu Puadi mengonfirmasi laporan tersebut. Puadi mengatakan Bawaslu akan mendalami aduan yang dilayangkan APD itu.
“Benar ada laporannya ke Bawaslu, Bawaslu sedang melakukan kajian awalnya berkaitan ketersyaratan formil dan materilnya, sebagaimana diatur di Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan,” ujar Puadi.