Tajukpolitik – Partai Golkar membantah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) bukan bentuk tindakan nepotisme.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Nusron Wahid, seperti dikutip Tajukpolitik.com dari Kompas TV, Kamis (9/11).
Nusron beralasan meski Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo, pilihan tetap ada di tangan rakyat.
“Yang milih rakyat ya biarkan rakyat memilih. Wong ini jabatan elected (terpilih) kan enggak ada nepotisme. Nepotismenya di mana kalau elected, yang milih rakyat,” tegas Nusron.
Menurut Nusron, seseorang disebut melakukan nepotisme jika menunjuk langsung kerabatnya untuk menduduki jabatan tertentu.
Misalnya, seandainya presiden mengangkat anaknya atau kerabat lain sebagai menteri atau pejabat. Contoh lainnya, jika bupati mengangkat anak atau istrinya sebagai kepala dinas atau sekretaris daerah.
“Tapi kalau ini, yang milih rakyat. Kalau dikatakan ada nepotisme. Nepotismenya di mana?” tanya Nusron.
Lagi pula, kata Nusron, Jokowi dan keluarga hanya punya satu suara untuk mencoblos di pemilu.
Menurutnya, hak suara keluarga Jokowi sama dengan rakyat Indonesia lainnya. Jika mayoritas rakyat tak memilih Prabowo Subianto-Gibran, bakal pasangan capres-cawapres itu tak bisa memenangkan pemilihan.
“Kalau Pak Jokowi memilih, bapak-bapak enggak mau milih, kan mohon maaf, enggak jadi (presiden terpilih) juga. Yang milih itu semua rakyat, hak suaranya presiden cuma satu, hak suaranya petani juga satu, sama-sama satu,” jelas Nusron.
Nusron juga membantah bahwa untuk mencalonkan Gibran sebagai RI-2 pihaknya memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulanya dipimpin oleh adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran, Anwar Usman.
Menurutnya, uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menguji soal norma syarat usia capres-cawapres, bukan menyoal perseorangan.
Atas uji materi tersebut, bukan hanya Gibran yang bisa melaju sebagai capres-cawapres, tetapi siapa pun yang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
“Yang diuntungkan akibat norma undang-undang itu di mana pejabat politik yang dipilih dari hasil pemilu, baik itu kepala daerah maupun anggota DPR, atau anggota DPD, anggota DPRD, kan banyak sekali, tidak hanya Mas Gibran,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menuding ada pihak yang tak ingin anak muda seperti Gibran berkontestasi di pemilu presiden.
Padahal, berkat putusan MK, semua pihak punya kesempatan sama untuk mencalonkan anak muda di bawah 40 tahun sebagai capres atau cawapres, selama punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu.