Senin, 3 Februari, 2025

Kecam Putusan MK, Rocky Gerung: Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Syarat Capres/Cawapres Diterima

Tajukpolitik – Pengamat Politik, Rocky Gerung, menyesalkan gugatan Presidential Threshold ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan gugatan persyaratan capres/cawapres diterima.

Oleh karena itu, Rocky meyakini jika 99 persen Presiden Jokowi ada di belakang putusan MK tersebut yang mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.

Diketahui, MK mengabulkan judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru yang merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Almas mengajukan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Permohonan tersebut dikabulkan MK.

Dengan demikian, Gibran yang baru berusia 36 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres. Gibran sendiri mengaku ditawari Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya.

Sebab itu, kata Rocky, pernyataan Jokowi bahwa soal putusan MK itu hendaknya ditanyakan ke MK atau pakar, bukan ke dirinya, seperti yang ditayangkan YouTube Sekretariat Negara, itu basa-basi belaka.

“Padahal pernyataan itu sudah disiapkan sebelumnya, karena putusan MK sudah diketahui. Itu semua sudah direkayasa,” jelas Rocky sambil menyebut Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi merupakan fakta yang terbantahkan bahwa Jokowi dengan mudah bisa mengintervensi MK.

Begitu pun ihwal pernyataan Jokowi soal Gibran bisa menjadi cawapres yang diklaim bukan urusan dirinya, melainkan urusan parpol, itu juga dinilai Rocky sekadar basa-basi belaka.

“Bukan urusan saya (Jokowi). Tapi saya bisa intervensi parpol untuk urusan capres/cawapres. Intervensi. Cawe-cawe. Sama saja,” ujar Rocky.

Putusan MK yang diintervensi Jokowi tersebut telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia.

“Sebab itu, Jokowi sebenarnya telah melakukan perbuatan tercela, dengan mengintervensi MK dan parpol serta cawe-cawe soal capres,” tegas Rocky.

Rocky pun mendesak parpol-parpol yang merasa kecewa kepada Jokowi, terutama PDI Perjuangan karena Gibran akan menjadi cawapres bagi Prabowo, bisa mengajukan impeachment atau pemakzulan Presiden Jokowi dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tercela.

“Saya bukan ngompor-ngompori. Tapi mestinya parpol-parpol yang kecewa karena telah diintervensi, termasuk PDIP, melakukan impeachment,” jelas Rocky.

Ihwal putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa yang ia nilai legal standing-nya tidak jelas, Rocky pun mengecam keras.

“Ketika masyarakat sipil mengajukan judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu agar presidential threshold 20 persen kursi parlemen dihapus karena tidak demokratis, MK mengabaikan. Ini giliran yang mengajukan gugatan usia capres mahasiswa yang legal standing-nya tidak jelas malah dikabulkan,” sesal Rocky.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini