Tajukpolitik – Buntut putusan MK atau Mahkamah Konstitusi yang menambahkan syarat bagi calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) yang berusia di bawah 40 tahun untuk menyalonkan asal pernah atau berpengalaman menjadi kepala daerah memantik emosi masyarakat, salah satunya dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal TNI (Purn), Gatot Nurmantyo, meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mundur dari jabatannya.
Permintaan mantan Panglima TNI tersebut disampaikan agar marwah hakim MK sebagai negarawan tetap terjaga, karena telah membuat keputusan yang kontroversional dan memancing amarah masyarakat.
Gatot menyebut putusan MK ini seolah membukakan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
“Siapapun hakim itu, sebaiknya dia mengundurkan diri. Karena saat inilah momen yang paling penting untuk memperbaiki namanya,” kata Gatot saat jumpa pers di Kantor KAMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu petang (18/10).
Langkah mundur itu perlu diambil agar tingkat kepercayaan publik kepada MK tidak merosot tajam.
Di sisi lain, Gatot juga mengakui ada beberapa hakim yang telah bekerja sesuai hati nurani dalam memutus perkara tersebut. Tapi dia tetap menyarankan agar mereka ikut mundur.
“Untuk para hakim, biar masyarakat yang menghukum secara moral, karena itu lebih sakit dan saya yakin nantinya sejarah akan membuktikan,” ujar Gatot.
Untuk diketahui, pada hari Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan dari pemohon terkait uji materi atau judical review UU Pemilu, terkhusus pada persyaratan capres dan cawapres.
Dalam gugatan tersebut, ditambahkan persyaratan, yakni setiap orang boleh mencalonkan diri jadi capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.