Tajukpolitik – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah memantik kemarahan warganet. Sontak saja, warganet ramai-ramai menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga.
Dikabulkannya syarat batas usia tersebut dianggap memuluskan jalan anak sulung Presiden Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto meski usianya belum genap 40 tahun.
Banyak yang menentangnya, bahkan sampai mengkritik lembaga yang diharapkan menjadi penjaga konstitusi itu yang sekarang hanya menguntungkan keluarga presiden dan oligarkinya saja sampai-sampai istilah Mahkamah Keluarga sempat jadi trending topik di media sosial X (dulunya Twitter).
Diketahui sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Pembahasan putusan perkara itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi termasuk di dalamnya terdapat Anwar Usman yang sekaligus menjadi paman dari Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau mau jadi cawapres haru pake jalur MAHKAMAH KELUARGA,” tulis akun twitter @_____kingAJ.
“Harta yang paling berharga, Mahkamah Keluarga~,” tulis @Box2boxID.
“Mahkamah keluarga julukan yang cocok bagi MK,” tulis @Avocado2juice.
“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia,” tulis @dennyindrayana.
Selain komentar-komentar di atas, banyak lagi komentar negatif warganet terkait putusan kontroversi MK tersebut. Bahkan ada yang menulis “Hadiah dari Paman”.