Rabu, 5 Februari, 2025

Timbulkan Resistensi yang Besar, Pengamat Minta Jokowi Tak Restui Gibran jadi Cawapres

Tajukpolitik – Pemerhati isu-isu strategis dan global, Imron Cotan, menyarankan agar Presiden Jokowi tidak merestui Gibran jadi cawapres Prabowo.

Soalnya, menurut Imron, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat luas.

Langkah mitigasi perlu diambil agar keputusan tersebut tidak berdampak lebih jauh dan mengakibatkan keresahan sosial.

Sebagaimana diketahui, pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan bahwa individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Salah satu contohnya adalah dikeluarkannya Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh lebih dari 200 tokoh, baik dari spektrum pendukung Presiden Jokowi maupun dari spektrum anti-Presiden Jokowi. Kedua kelompok tersebut bersatu mengecam putusan MK.

“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” kata Imron dalam webinar nasional Moya Institute yang dikutip Rabu (18/10).

Imron menyarankan beberapa langkah mitigasi. Pertama, Presiden Jokowi sebaiknya tidak merestui Gibran maju sebagai cawapres, sebagai wujud dari sifat kenegarawanan.

Kedua, Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena kesadaran bahwa ia masih perlu menyiapkan diri lebih matang lagi.

“Yang bersangkutan punya potensi besar. Jadi, jika Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena dia masih pemula, kekhawatiran atas masalah yang kita hadapi bisa dihindari,” ujar Imron.

Langkah mitigasi ketiga, menurutnya, adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengambil keputusan untuk tidak mencalonkan Gibran, karena para parpol yang tergabung dalam koalisi tersebut tidak mampu mencapai  konsensus. Diperkirakan tidak semua pimpinan parpol anggota KIM sepakat mengusung Gibran.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan bahwa MK sedang mendemonstrasikan suatu “kejahatan konstitusional”.

Menurutnya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi, tetapi mengakomodasi aspirasi aktor-aktor politik dalam keputusannya.

“Bukannya menjadi wasit yang adil dalam memeriksa perkara yang muncul, MK malah membuka diri untuk dipolitisasi dan mengakomodasi kepentingan politik, terutama yang berkaitan dengan aktor penguasa,” kata Hendardi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini