Senin, 23 Juni, 2025

Massa Aksi Sujud Syukur Pasca MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS

TajukPolitik – Massa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Jakarta Timur yang menggelar demonstrasi di area Patung Kuda, Jakarta Pusat melakukan sujud syukur setelah mendengar salah satu putusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas minimal capres-cawapres.

Massa aksi ini sempat ikut membubarkan diri pasca MK memutuskan menolak tiga gugatan batas minimal usia capres-cawapres dari PSI, Partai Garuda, serta 5 kepala daerah.

Namun, mereka kembali ke area Patung Kuda setelah mengetahui kabar bahwa ada satu gugatan dari mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Aksi dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ini berlangsung tidak lama, massa hanya bertahan dari pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB. Setelah sujud syukur mereka membubarkan diri.

Aksi ini terlihat dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur (Jaktim) Ali Lubis.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Sebelumnya, massa dari dua kelompok yang demonstrasi di area Patung Kuda, Jakpus telah membubarkan diri. Mereka bubar setelah mendapat kabar MK menolak gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Mulanya, massa aksi yang lebih dulu membubarkan diri ialah yang mendesak MK untuk menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Mereka mulai membubarkan diri pukul 12.36 WIB.

Sementara, massa aksi yang mendukung MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres mulai membubarkan diri pukul 13.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres yang pernah menjadi kepala negara. Pengamat hukum tata negara, Sarah Nurhuda Nelson menyebut bahwa putusan MK tersebut bisa membuka potensi bagi anak muda untuk memimpin negara.

“Putusan MK memperlebar potensi terutama untuk anak-anak muda untuk membangun negara,” kata Sarah Nurhuda Nelson, Senin, 16 Oktober 2023.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini