Selasa, 4 Februari, 2025

Persiapan Pendaftaran Capres dan Cawapres, KPU akan Undang Parpol

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan undang partai politik jelang pendaftaran capres dan cawapres.

Hal ini menyusul Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres dan cawapres sudah rampung dan sedang tahap diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Peraturan KPU sudah selesai dan sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka untuk pengundangan. Ini tanggal 9, dalam pekan ini, Insyaallah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon,” kata KPU, Hasyim Asy’ari, usai acara sosialisasi RPJPN dan RPJMN Teknokratik 2025/2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Hasyim menyebut undangan itu dalam rangka sosialisasi persiapan pendaftaran calon dari setiap partai politik. Selain itu, lanjutnya, KPU akan membahas soal persyaratan, dokumen yang harus dipenuhi, serta formulir yang digunakan.

“Kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan,” ucap Hasyim.

Hasyim menyampaikan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait syarat dokumen yang akan digunakan. Dia menjelaskan kementerian/lembaga terkait turut melakukan seleksi terhadap pasnagan calon.

“Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Hasyim.

“Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim, menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan terhadap paslon. Dia memastikan KPU telah menyiapkan tim dokter dalam proses seleksi pemeriksaan kesehatan tersebut.

“Kemudian dalam hari berikutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk pemenuhan syarat, maka KPU juga mempersiapakan itu dengan tim dokter yang akan memeriksa,” pungkas Hasyim.

Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres telah disepakati Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, berlangsung selama 19-25 Oktober 2023.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini