Kamis, 13 Maret, 2025

Antisipasi Pilpres 2 Putaran, Pemerintah Tambah Hari Libur Nasional selama 2 Hari

Tajukpolitik – Pemerintah akan menambah hari libur nasional selama dua hari tambahan untuk mengantisipasi hari pencoblosan Pilpres 2024 jika digelar selama dua putaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas, di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (12/9).

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres, nanti akan diatur dengan Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” ujar Azwar.

Azwar menjelaskan dua hari tambahan libur di hari pencoblosan Pilpres itu di luar 27 libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia memastikan pemerintah akan membuat aturan baru terkait tambahan libur saat Pemilu 2024.

“Kemungkinan jika ada second round, maka kita akan buat Keppres tersendiri terkait Pilpres di luar yang tadi. Berarti kalau ditambah dua menjadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,” jelas Azwar.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sementara putaran kedua digelar di hari Rabu, 26 Juni 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pilpres dua putaran bisa dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Kondisi ini diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.

Untuk diketahui, seluruh hal mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024 telah diatur dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/9).

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan total tanggal merah sepanjang tahun 2024 sebanyak 27 hari, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini