Tajukpolitik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, menyebut gugatan uji materi soal batas usia minimum capres dan cawapres terlalu politis.
Yanuar beralasan politis tersebut karena diajukan pada saat tahapan pemilu dimulai. Hal ini ia ungkapkan pada Rabu (23/8).
Yunuar juga menegaskan jika mencari capres dan cawapres bukan perkara usia, namun perkara dari kompetensinya.
“Apakah kompetensi, kredibilitas seseorang secara absolut berkaitan dengan umur? Kan itu harus dijawab. Soal presiden itu bukan soal umur, tapi soal kompetensi,” ujar Yanuar, Rabu (23/8).
Menurut Yanuar, usia bukanlah batasan bagi seseorang untuk bersaing di dalam pemilu, melainkan soal integritas.
“Karena begini, boleh jadi usianya sangat muda ternyata kompetensi, integritas, kemampuannya jauh lebih bagus, ketimbang orang yang usianya lebih tua,” tutur Yanuar.
“Sudah tua gitu, atau di atas usia pensiun, itu terus dipandang tidak memiliki kemampuan, nah itu saja sudah menunjukkan kita ada masalah dalam memahami duduk perkaranya,” pungkas Yanuar.
Untuk diketahui, gugatan uji materi soal batas minimum usia capres dan cawapres diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam gugatannya, PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal harus berusia 40 tahun.
Hal ini disampaikan PSI lewat keterangan pers tertulis, Kamis (9/3/2023).
“PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI).