Tajukpolitik – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan sebagai mitra koalisi, PKS ikut senang dengan putusan dari MA tersebut dan mengucapkan selamat.
“Pertama, mengucapkan selamat pada Mas AHY dan Partai Demokrat atas keputusan MA,” ucap Mardani, Kamis (10/8).
Menurut Mardani, putusan MA nomor 128 PK/TUN/2023 dengan pihak tergugat Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu menunjukkan bahwa Hakim MA bijak mengambil keputusan.
“Apresiasi MA yang bijak melihat konstruksi hukum secara utuh,” ujar anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Mardani menilai, dengan ditolaknya PK Moeldoko tersebut, Partai Demokrat akan semakin leluasa dalam menghadapi Pemilu 2024. Sekaligus menguatkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama PKS dan Nasdem.
“Keputusan ini kian mengokohkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Tanda-tanda kemenangan sudah mulai tampak,” pungkas Mardani.
Untuk diketahui, MA menolak gugatan KSP Moeldoko terhadap Menkumham, Yasonna Laoly, terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. MA beralasan jika gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko salah alamat.
Apalagi, seperti yang kita ketahui jika Moeldoko bukanlah kader Partai Demokrat. Namun, Moeldoko ingin menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara mengambilalih secara paksa.
Adapun PK yang diajukan Moledoko adalah upaya hukum terakhir yang ia tempuh. Sejak mengajukan gugatan pertama hingga terakhir, tidak ada satu pun pengadilan yang memenangkan KSP Moeldoko alias semuanya dimenangkan oleh Partai Demokrat.