Tajukpolitik – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengkritik vonis bebas terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut vonis tersebut memperlihatkan tren vonis koruptor yang menurun.
“Ya memang, kita sejak awal kecewa dengan putusan pengadilan negeri tapi tetap menghormati keputusan tersebut,” ujar Zaenur, Kamis (3/8).
Zaenur mengatakan dari catatan Pukat ihwal pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar, putusan-putusan di pengadilan, khususnya di MA semakin memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan.
“Tren menurun itu ketika memutuskan perkara korupsi ini ditingkat pertama, banding maupun ditingkat MA,” kata Zaenur.
“Jadi memang khawatir akan tren ini. Tapi semoga upaya hukum KPK kasasi ini berhasil. Mengingat Gazalba ini juga melakukan gratifikasi dan TPPU,” sambungnya.
Zaenur pun berharap dua perkara lainnya dengan keterlibatan Gazalba bisa dibuktikan di pengadilan dan bisa menjerat Gazalba.
Tak hanya itu, Zaenur mendesak lembaga-lembaga pengawas seperti MA dan Komisi Yudisial (KY) agar turut serta memberi perhatian dalam perkara ini.
“Karena perkara ini kan melibatkan banyak sekali insan pengadilan. Mulai dari hakim agung, hakim yudisial, para pegawai di MA dan juga profesi advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan dilakukan mereka,” ungkap Zaenur.
Maka, lanjut Zaenur, perkara ini perlu perhatian khusus oleh lembaga pengawas. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, menghindari sikap tak profesional, tekanan, bahkan sampai rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara.
“Tujuanya agar tetap menjaga tegak martabat dan keluhuran hakim. Bentuknya pengawasan, jika ada hakim yang menyimpang dari kode etik hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Tapi tetap sekali lagi kita hormati putusan hakim,” pungkas Zaenur.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.