Tajukpolitik – Kasus dugaan korupsi BTS atau Base Transceiver Station (BPS) akan segera dibuka secara gamblang oleh pengacara Maqdir Ismail.
Maqdir berjanji akan membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo itu.
“Kita harapkan bagaimanapun inikan penting bagi kita semua membuka perkara ini secara jernih supaya tidak ada dusta,” ujar Maqdir, usai menghadiri sidag putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Maqdir ditunjuk sebagai pengacara dua terdakwa yakni Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak.
Maqdir melanjutkan, sebagai upayanya membuat terang kasus tersebut adalah menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui secara jelas konstruksi kasus dan mau terbuka menjelaskan di meja persidangan.
“Tentu akan kami pertimbangkan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan terdakwa, begitu juga dengan (saksi) ahli,” kata Maqdir.
Namun begitu, Maqdir belum membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kami belum tau kan harus diperiksa dulu secara keseluruhan berkas perkara apa yang penting dari keterangan saksi, (intinya) kami harap saksinya bakal terbuka,” kata Maqdir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat masih menyidangkan kasus dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kominfo.
Dalam perkara tersebut, ada enam terdakwa yang tengah disidangkan termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Adapula Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Sementara ada dua tersangka lainnya yang masih menunggu proses persidangan yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwakan merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun mulai dari Januari 2021 hingga Oktober 2022.