Minggu, 23 Februari, 2025

Sudah Direncanakan Sejak 2016, Perludem: Usulan Bawaslu Tunda Pilkada 2024 Tidak Pas!

Tajukpolitik – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai usulan Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang tidak pas.

Khoirunnisa mempertanyakan dasar penundaan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tersebut.

Khoirunnisa menekankan bahwa saat ini banyak daerah yang dipimpin oleh penjabat karena pilkada tidak digelar pada 2022 dan 2023 lalu. Dengan demikian, pucuk pimpinan daerah diisi oleh penjabat dengan masa jabatan yang panjang.

“Ada yang hampir dua tahun. Kalau pilkada ditunda, maka semakin lama juga daerah dipimpin oleh penjabat,” tegas Khoirunnisa, Jumat (14/7).

Ia juga menggarisbawahi bahwa agenda Pilkada 2024 secara serentak telah digariskan melalui Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Artinya, lanjut Khoirunnisa, Pilkada 2024 sudah direncanakan sejak tujuh tahun lalu.

Karena sudah direncanakan secara matang, ia menyebut harusnya masalah keamanan dan potensi ancaman yang meliputi gelaran pilkada sudah dapat dipersiapkan dan diprediksi.

“Apalagi Bawaslu pun bikin indeks kerawanan pemilu, jadi harusnya sudah punya pemetaan soal keamanan,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya usulan Bawaslu yang disampaikan oleh Rahmat Bagja adalah pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024. Seperti diketahui pilkada itu digelar secara serentak untuk pertama kalinya di Indonesia.

Setidaknya, ada dua alasan Bagja meminta hal tersebut. Pertama, Pilkada 2024 beririsan dengan proses pelantikan presiden/wakil presiden sebagai konsekuensi dari Pemilu 2024 pada Februari.

Kedua, masalah keamanan. Seluruh provinsi, kecuali DI Yogyakarta yang gubernurnya dipilih melalui keistimewaan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia bakal memfokuskan diri masing-masing pada November 2024.

Bagja menjelaskan daerah yang menggelar pilkada masih dapat meminta bantuan keamanan dari daerah tetangganya yang tidak menggelar pilkada.

“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain,” jelas Bagja.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini