TajukPolitik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Santoso mendukung langkah konstitusional para tenaga kesehatan (Nakes) yang menolak pengesahan RUU Kesehatan dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui Judicial Review (JR). Maka kami akan mendukungnya,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Fraksi Partai Demokrat DPR RI mendukung rencana para tenaga kesehatan (Nakes) melakukan mogok kerja secara massal di seluruh Indonesia apabila RUU Kesehatan disahkan oleh DPR RI.
Sebab, RUU Kesehatan terindikasi merugikan para Nakes yang itu akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Menurut saya itu langkah yang sesuai dengan apa yang ingin mereka,” kata Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Santoso, jika mogok massal para Nakes dianggap berbahaya lantaran akan berimbas pada pelayanan publik di sektor kesehatan, maka pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI, seharusnya mendengar aspirasi berbagai organisasi profesi kesehatan yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
“Makanya, sebelum itu dilakukan, para politisi, pemerintah, harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga. Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat,” tegasnya.
“Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, menegaskan partainya turut menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Dia mengatakan, penolakan Partai Demokrat tidak ada kaitannya dengan silang pendapat antara Pemerintah dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
“Materi penolakan Partai Demokrat terhadap RUU, sama sekali tidak terkait dengan silang pendapat antara Pemerintah dan IDI dan berbagai profesi di sektor kesehatan, itu poinnya,” sebut Ibas kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.
Puan juga menanggapi bahwa RUU Kesehatan sudah selesai di DPR kalau ada yang keberatan bisa ajukan JR ke Mahkamah Konstitusi.