TajukPolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menuturkan pemerintah harus bertanggung jawab dengan adanya kebocoran 34 juta data paspor warganegara Indonesia diperjualbelikan di internet dengan harga yang murah oleh pihak asing
“Pemerintah harus bertanggungjawab atas peristiwa ini. Termasuk pihak kontraktor pengadaan barang untuk penyimpanan data tersebut,” ucap Santoso kepada wartawan, Jumat (7/7).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini, mempertanyakan sistem keamanan data pribadi di Indonesia, yang kerap mengalami kebocoran.
“Kenapa, data yang sangat rahasia, dapat bocor? Apakah itu disengaja/dijual, kepada pihak asing atau standar pengamanan dari alat tersebut memang tidak memenuhi syarat?” tanyanya.
Menurutnya, jika kebocoran itu dikarenakan ketidakmampuan sistem pengamanan di server yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Kominfo yang mudah diretas, maka pemerintah harus segera memperbaiki serta memperkuat server yang telah diretas.
Dia menambahkan, dengan adanya kebocoran data paspor ini, pemerintah perlu memperkuat kinerja cyber crime. Sebab, kasus kebocoran ini membuktikan bahwa cyber crime tidak boleh dianggap remeh. Karena, data yang diretas bukan hanya membahayakan kepentingan dan keamanan negara.
“Tapi juga merugikan masyarakat yang terdaftar dalam data paspor itu,” tutupnya.
Sebelumnya anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah mendesak pemerintah untuk memberi penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dugaan kebocoran 34 juta data paspor.
Rizki mengatakan, pemerintah perlu menyelesaikan kasus ini agar citra Indonesia tidak semakin buruk dalam hal keamanan siber.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan pemerintah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar masalah ini tidak memperburuk citra Indonesia dalam hal keamanan siber,” ujar Rizki, Kamis (6/7).
“Yang sangat menyedihkan dari kasus yang baru-baru ini terjadi adalah lembaga publik yang kecolongan,” lanjutnya.
Politisi muda Demokrat ini menjelaskan, data pribadi masyarakat Indonesia yang dikelola dalam bentuk paspor sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Jika benar data paspor milik masyarakat bocor, maka ini menjadi contoh buruk bagi pengendali dan pengelola data pribadi dari kalangan non-publik.
Rizki lantas mengungkit keberhasilan pemerintah dan DPR yang telah membuat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober 2022 lalu.
Menurutnya, UU ini memberikan dasar hukum kepada tindakan-tindakan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka menghadapi ancaman keamanan data pribadi, termasuk peretasan yang kerap dilakukan Bjorka.
Rizki menekankan pemerintah sudah tak punya alasan lagi untuk tidak menyelesaikan kasus peretasan.
“Artinya, sekarang ini pemerintah sudah tidak memiliki alasan untuk tidak dapat menyelesaikan permasalahan hacking dan jual-beli data pribadi ilegal dengan dalih ketiadaan dasar hukum,” imbuh Rizki.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dan jual beli data paspor diungkap oleh akun Twitter @secgron pada Rabu (5/7/2023).
Data yang dibocorkan antara lain meliputi nomor paspor, nama, tanggal berlaku, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lainnya.
“Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikan” tulis akun @secgron.