TajukPolitik – Isu aliran dana senilai Rp27 miliar yang diduga diberikan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo terus didalami oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Semedana mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak yang menyebut informasi itu kepada media pertama kali, yakni pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
“Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi,” kata Ketut melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.
Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menyita perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
“Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut.
Ketut memastikan, pemanggilan Maqdir Ismail ini masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Pada Senin 3 Juli 2023 lalu, Kejagung RI telah memanggil Menpora Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangannya.
Dalam pemanggilan itu, Kejagung RI belum gamblang menjelaskan apakah uang Rp 27 miliar tersebut benar ada atau tidak. Namun ditegaskan bahwa pemanggilan itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus dilicti peristiwa pidana BTS, jadi tolong dibedakan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.