Kamis, 21 November, 2024

Jubir KPK Benarkan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas: Masuk Ranah Pidana

Tajukpolitik – Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan terus mengusut pungutan liar atau pungli di rutan KPK, dan membenarkan jika permainan kotor itu ternyata ditemukan pertama kali di markas utama KPK.

“Kemarin dugaannya kan di Rutan Merah Putih KPK,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (20/6).

Ali menjelaskan ada empat rutan yang dikelola KPK. Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih lokasinya menempel dengan markas utama mereka.

KPK menegaskan pungli di rutan KPK ini tidak hanya diusut dengan penindakan yang tegas. Perbaikan sistem dilakukan untuk mencegah pungli kembali terjadi di kemudian hari.

“Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.

Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu.

“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik,” tegas Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi,” ujar Albertina.

Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.

“Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya,” tutur Albertina.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini