Jumat, 4 Juli, 2025

Setelah MK Putuskan Pemilu Terbuka, Perludem Minta Parpol Berbenah

Tajukpolitik – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta partai politik (parpol) berbenah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu.

Putusan tersebut berarti untuk Pemilu 2024 tetap memakai sistem pemilu proposional terbuka.

Menurut Titi, parpol tak harus bertikai terhadap sistem yang berlaku, tapi harus menerapkan demokrasi internal yang baik dalam proses kaderisasi dan praktik politik antikorupsi.

Itu disebabkan, lanjut Titi, karena sebenarnya sistem pemilu adalah hilir. Sedangkan hulunya terletak pada kualitas dan komitmen demokrasi partai politik.

“Selama parpol tidak berbenah, maka apa pun pilihan sistem pemilunya tetap akan ada dampak buruk yang terjadi,” ujar Titi, Kamis (15/6).

Di samping itu, Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia ini juga menekankan penegakan hukum atas praktik politik uang atau korupsi politik harus menjadi komitmen serius oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, aparat penegak hukum, dan elemen negara lainnya.

Titi sendiri menyebut bahwa putusan MK atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab, proses sidang, fakta, keterangan ahli yang terungkap selama persidangan tidak mengatur khusus soal sistem pemilu. Polemik yang membayangi MK dalam memutus perkara itu, lanjutnya, dinilai karena faktor politis.

“Riuh rendah perdebatan lebih karena spekulasi dan kontroversi politik yang menyertai akibat adanya kepentingan politik yang beragam di antara partai-partai juga dipicu oleh komentar Ketua KPU,” pungkas Titi.

Pemohon uji materi tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh permohonan pemohon.

Dengan demikian, berarti Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem terbuka.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini