TajukPolitik – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meyakini Mahkamah Agung (MA) bakal menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Cs terkait masalah partainya.
Keyakinan itu bertambah setelah majelis hakim MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat, Rabu (14/5). Baik Moeldoko dan Jhoni Allen tidak memiliki legal standing sebagai kader Demokrat. Sudah seharusnya MA menolak PK Moeldoko.
“Untuk itu sekarang keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5000 persen PK Moeldoko ditolak MA,” kata Jansen Kamis (15/6).
Jansen menilai mustahil PK Moeldoko yang ingin mengambilalih partainya dikabulkan. Menurutnya, UU tentang Partai Politik telah mengatur bahwa kader atau bahkan posisi ketua umum harus berasal dari anggota partai politik.
Ia juga menyebut nama Moeldoko tidak ada dalam Sipol partai politik yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, Jansen memastikan tidak ada bukti atau kekuatan hukum kuat yang menyebutkan Moeldoko memiliki kewenangan untuk mencampuri rumah tangga partai Demokrat.
“Termasuk jadi penggugat dia harus bisa membuktikan legal standing dirinya sebagai kader atau anggota partai politik. Memang dia tidak pernah jadi kader, anggota apalagi pengurus partai Demokrat,” katanya.
Jensen menyebut Moedoko tidak memiliki novum atau bukti baru. Empat novum yang diajukan dalam PK teranyar itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
Dengan demikian, Partai Demokrat meminta agar majelis hakim MA memutus perkara PK Moeldoko Cs dengan mekanisme hukum, dengan objektif, dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun.
“Sebagaimana kalimat ‘hukum, hakim dan rasa keadilan’, kami sepenuhnya percaya bahwa yang mulia hakim-hakim MA akan memutuskan hal yang benar pada perkara ini,” ujar Jansen.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke MA.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto memastikan bakal adil dalam menangani perkara itu. Ia pun mengklaim para hakim tidak akan menghiraukan isu-isu politisasi dalam kasus tersebut.