Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebut sistem demokrasi berganti yuristokrasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 mendatang jadi proporsional tertutup.
Ia beralasaan jika sebenarnya pilihan sistem pemilu bukan isu konstitusional, sehingga MK seharusnya menyatakan pilihan sistem adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Artinya, lanjut Zainal, penentuan sistem pemilu merupakan domain lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden.
Jika MK tetap memutuskan sistem pemilu yang harus digunakan, tambah Zainal, hal ini berarti hakim konstitusi masuk ke dalam ranah kuasa lembaga demokrasi.
“Ini bisa menggeser sistem demokrasi menjadi yuristokrasi, yakni ketika keputusan politik ditentukan oleh para hakim yang jelas adalah orang yang tidak dipilih secara demokratis,” jelas Zainal dalam webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (8/6/2023).
Menurut Zainal sistem yuristokrasi membahasnya kepentingan publik. Sebab, masyarakat cenderung tidak bisa menyalurkan aspirasi politiknya kepada para hakim.
“Dalam proses pengadilan agak jauh prinsip kedaulatan rakyat itu terjadi. Karena itu, sedari awal harus dibatasi betul yuristokrasi,” tutur Zainal.
Masalahnya, ucap Zainal, MK kerap tidak konsisten dalam memutus perkara terkait pasal open legal policy.
Zainal mencontohkan MK dalam memutuskan perkara masa jabatan. Biasanya MK menyatakan bahwa durasi masa jabatan adalah open legal policy.
Namun, sebagaimana diketahui ini MK baru saja memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Melihat hal itu, Zainal khawatir MK akan memutuskan salah satu sistem pemilu yang konstitusional dan harus diterapkan.
Apabila itu terjadi, dia menilai MK tidak lagi membuat keputusan berdasarkan isu konstitusionalitas, melainkan atas kepentingan politik. MK pun telah menggeser sistem demokrasi berganti yuristokrasi.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.