Jumat, 22 November, 2024

Jawab Tudingan Mahfud MD, Denny Indrayana: Tidak Ada Rahasia Negara yang Bocor

Tajukpolitik – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menegaskan tidak ada rahasia negara yang bocor terkait pernyataannya soal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” jelas Denny, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).

Denny juga memaparkan dalam pernyataannya tidak memakai frasa ‘mendapat bocoran’. Selain itu, lanjut dia, dalam pernyataannya juga masih menyampaikan MK yang akan memutuskan soal Pemilu 2024.

“Saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” ujar Denny.

“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1″ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” lanjutnya.

Denny menyampaikan menerima informasi terkait putusan MK dari orang yang kredibel dan bisa dipercaya. Atas hal itu, informasi yang dia dapat diteruskan ke publik.

“Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ungkap Dennya.

Ia menilai putusan MK bersifat langsung mengikat. Sehingga sebelum putusan dibacakan, masih ada ruang untuk menjaga MK.

Lebih lanjut, Denny mengatakan meski informasinya kredibel, dia berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia mendorong agar putusannya berubah.

“Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” tegas Denny.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini