Senin, 10 Maret, 2025

Survei Populi Center: 73,9 Persen Masyarakat Minta RUU Perampasan Aset Disahkan

Tajukpolitik – Peneliti lembaga survei Populi Center, Rafif Pamenang Imawan, mengatakan mayoritas publik mendesak RUU Perampasan Aset disahkan. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Populi Center.

“Sebanyak 73,9% responden menjawab pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak,” kata peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam rilis survei di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (29/5).

Rafif memerinci jumlah itu terdiri dari 37,9% responden menjawab sangat mendesak. Kemudian 36% responden menjawab mendesak.

“Ada 12,5% responden menjawab tidak mendesak dan sangat tidak mendesak,” ujar dia.

Sementara itu, 12,8% responden mengaku tidak tahu soal RUU Perampasan Aset. Sedangkan sisanya menolak menjawab.Survei dilakukan pada 4 Mei hingga 12 Mei 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error kurang lebih 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sudah hampir dua dekade sekadar menjadi rancangan. RUU tersebut, jangankan disahkan, dibahas pun belum. Ia memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, tetapi sampai detik ini tetap saja jalan di tempat.

Pada Mei 2023, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memasuki babak baru di parlemen. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menugasi perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasannya. Draf RUU itu terdiri atas tujuh bab dan 68 pasal yang mencakup berbagai ketentuan terkait dengan perampasan aset.

Pasal 2 dalam RUU tersebut menjadi poin krusial yang menegaskan perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, RUU itu mengatur jenis-jenis aset yang dapat dirampas pemerintah, pengelolaan aset rampasan, serta ketentuan kerja sama internasional.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mendesak agar RUU Perampasan Aset wajib memberikan solusi perlindungan hak terdakwa sebagai the moral of story dari narasi kebijakannya.

Hal itu dilakukan agar tak mencederai harta kekayaan dari aktivitas yang legal oleh terdakwa. Dengan begitu, terdakwa pun akan kesulitan atau tak punya kesempatan untuk menggugat.

Lalola juga berharap pemerintah dan DPR agar segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum pesta demokrasi 2024.

“Kita harapannya sih sebelum pemilu, sebelum ada kampanye-kampanye elektoral itu harus segera disahkan, juga jangan sampai ini jadinya tersandera kepentingan politik,” ujar Laloa beberapa waktu lalu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini