Minggu, 23 Februari, 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK Bertambah, Eks KPK: Tak Membuat Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

Tajukpolitik – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dikritik oleh Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.

Saut menyebut putusan tersebut tidak akan membuat pemberantasan korupsi akan lebih efektif dan efisien.

“Menurut saya, putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien. Non sense itu,” ujar Saut, Kamis (25/5).

Saut mengamini MK memberikan putusan yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, para hakim dinilai tidak melihat rekam jejak pimpinan KPK saat ini.

“Di dalam menjalankan wewenang itu, apakah mereka sudah melihat kondisi di lapangannya kayak apa sekarang, gitu kan,” kata Saut.

Saut menilai jika saat ini Pimpinan KPK tidak akan memengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia meski masa jabatannya sudah ditambah. Sebab, tegas Saut, kinerja dari lembaga antirasuah saat ini sangat diragukan.

“Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini enggak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti,” ungkapnya Saut.

Sementara itu, sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan wewenang MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.

Menurut Benny, pengaturan terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU). Kewenangan MK yang melampaui pembentuk UU itu dinilai karena telah disusupi politik.

Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap Pasal 34 UU KPK. Dalam aturan tersebut, diatur masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.

MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini