Tajukpolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan kewenangan MK atau Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun.
“Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5).
Benny menuturkan pengaturan terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU). Kewenangan MK yang melampaui pembentuk UU itu dinilai karena telah disusupi politik.
“Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” tegas Benny.
Untuk diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi itu menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Ghufron mengatakan permohonan uji materi terkait hal itu merupakan gugatan tambahan. Awalnya, ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK yakni 50 tahun.
“Saya mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal, dinyatakan lengkap pada 24 November 2022,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (18/5).
Ghufron menjelaskan hal yang mendasari menambahkan objek gugatan itu yakni cita hukum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Ghufron berpendapat mestinya seluruh periodesasi masa pemerintahan adalah lima tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.